TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Peran tersangka Harvey Moeis dalam perkara korupsi PT Timah Tbk, mulai terkuak.
Disebutkan, pada Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah.
Untuk menindaklanjuti rencana itu, Harvey bersama Reza menemui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
“Bahwa pada bulan Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, yang ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia, yang beralamat di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (7/8/2024).
Pemilik smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa pada 2019 mengetahui tidak akan mendapatkan persetujuan RKAB. Kemudian mereka mengusulkan kepada PT Timah Tbk untuk dibuatkan suatu kesepakatan agar bijih timah ilegal milik smelter swasta dapat dijual.
“Dengan persyaratan CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa akan memasok bijih timah dari para penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk harus membeli bijih timah yang dipasok oleh PT Refined Bangka Tin dan perusahaan lainnya yang ikut dalam kerja sama,” ungkapnya..
Tak hanya itu, smelter-smelter itu juga meminta agar bijih timah yang dipasok dilakukan pemurnian dan pelogaman. Tapi, syaratnya, pembayaran semuanya harus dilakukan PT Timah.
“Bahwa setelah mendengar usulan tersebut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar bersedia untuk membuat suatu kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan bersama Tamron, Harvey Moeis, Reza Andriansyah, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Fandi Lingga, Rosalina, dan Achmad Albani di Hotel dan Restoran Sofia,” lanjut Atjo.
Mochtar Riza dan kawan-kawan akhirnya setuju untuk menjadikan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa sebagai mitra kerja sama peleburan dan pemurnian pelogaman timah.
Padahal kerja sama itu tidak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018.
“Padahal mereka mengetahui dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018 belum memuat rencana kerja sama tersebut, namun langsung menyetujui harga yang disepakati di atas harga pokok produksi pelogaman dan pemurnian di unit metalurgi PT Timah Tbk. Selain itu, kerja sama peleburan dan pemurnian pelogaman timah dilakukan tanpa melalui proses negosiasi,” katanya menambahkan.
Dalam pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia pada Agustus 2018 disepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar USD 3.700 per ton SN di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa. Sementara itu, khusus PT Refines Bangka Tin diberi penambahan insentif sebesar USD 300 per ton SN sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton SN.
Program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa merupakan akal-akalan Mochtar, Riza, Alwin, Emil, bersama-sama dengan Tamron, Suwito, Rosalina, Fandi Lie, Robert Indarto Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis. Harga sewa peralatan processing pelogaman timah itu jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah.
Selanjutnya, Harvey meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
“Bahwa setelah kerja sama sewa peralatan pelogaman timah ditandatangani, yaitu uang sebesar USD 500-750 per Mton dengan alasan adanya biaya pengamanan kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya corporate social responsibility (CSR) dengan nilai sebesar USD 500 per MTon yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” imbuh dia.
“Adapun mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya corporate social responsibility (CSR) tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya yang seolah-olah uang Rosalina, Fandi Lie, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis yang menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing pelogaman timah jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah Tbk, yaitu yang seharusnya biaya pelogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah Tbk hanya sebesar Rp 738.930.203.450,76,” tandas Hakim Atjo. ***