Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ini Penjelasan Pemkot Ambon Soal Utang Tiga Perusahaan yang Belum Dibayarkan

×

Ini Penjelasan Pemkot Ambon Soal Utang Tiga Perusahaan yang Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, yang juga Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy menjelaskan tentang belum dibayarkannya utang jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Hal itu disebabkan adanya mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

Example 300x600

“Artinya, bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam APBD, yang disetujui pemda bersama DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya, APBD ini menjadi pedoman pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot Ambon, dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” kata dia kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (13/8/2024).

Dia kembali menegaskan penjelasan sebelumnya, bahwa Pemkot Ambon tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik. Karena ini, terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot Ambon tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy mengaku, jika Pemkot Ambon melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia jasa, dan perwakilan kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah, meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait nota, kwitansi dan/atau Perjanjian Kerjasama (PKS).

“Ini untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran. Jadi, tim masih tetap menunggu,” ujar dia Lekransy.

Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan kuasa hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Lekransy mengatakan, bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas keputusan.

“Pemkot Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum, dalam setiap penyelengaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum, terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600