Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Helena Lim Didakwa Menerima Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi Timah

×

Helena Lim Didakwa Menerima Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim.
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Helena Lim akhirnya menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Example 300x600

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Mawardi, menyebutkan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange itu disebut menerima uang 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp420 miliar dari para pemilik smelter swasta, atas kesepakatan dengan terdakwa Harvey Moeis, dan kemudian mendistribusikan uang tersebut ke suami Sandra Dewi itu.

“Uang tersebut berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar selaku Direktur Operasi, dan Produksi PT Timah, serta 27 pemilik smelter swasta,” ucap JPU Ardito Mawardi, Rabu (21/8/24).

Dalam pertemuan itu lanjutnya, disepakati permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

Harvey Moeis meminta biaya 500-750 dolar Amerika Serikat kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk biaya pengamanan. Tapi biaya itu dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).

“Kemudian disepakati oleh keempat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar USD 500 per meter tol, yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, Tbk,” ujar Jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana dengan cara ada yang diserahkan secara langsung kepadanya, dan ada yang ditransfer melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange.

Adapun mekanisme pengiriman uang dari masing-masing perusahaan smelter swasta ke money changer PT Quantum Skyline Exchange, diawali dari pihak smelter swasta menghubungi Helena untuk menanyakan nilai tukar mata uang asing saat itu.

“Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang kerekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena,” tutur Ardito.

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena mengantarkan, uang tersebut ke rumah Harvey di Jalan Gunawarman No.31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Menara TCC Batavia maupun di Plaza Marien Jakarta.

“Ada juga dengan cara di transfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey maupun di transfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey,” ujar jaksa.

Bantuan yang diberikan Helena selain menerima dan mendistribusikan uang dari perusahaan smelter swasta, ia juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ***

Example 300250
Example 120x600