Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hadiri Pelantikan DPRD DKI Jakarta 2024-2029, Ini Kata Pj Gubernur Heru

×

Hadiri Pelantikan DPRD DKI Jakarta 2024-2029, Ini Kata Pj Gubernur Heru

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam sambutannya saat menghadiri rapat paripurna dalam Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). (Foto: Tangkapan layar/YouTube DPRD DKI Jakarta)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna dalam Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Selain mengucapkan selamat, Heru mengaku bangga karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.

Example 300x600

Dia mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum anggota DPRD. Dalam melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ada dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah,” ujar Heru.

Ia pun turut mengapresiasi seluruh pihak penyelenggara yang terlibat seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers.

Serta kepada seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama guna menyukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar, dan damai.

Kemudian, Heru menyampaikan, DPRD memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Ia melanjutkan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

“Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” jelas Heru.

“Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya lagi.

Sebagai informasi, pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.

Example 300250
Example 120x600