TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Gazalba Saleh menarik untuk diketahui publik. Sebab, dalam persidangan terungkap sosok aslinya di balik jubah hakim agung.
Salah satunya, gaya orang kaya saat pembelian sebuah rumah mewah seharga Rp3,5 miliar namun dibayar Rp7,5 miliar.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memimpin persidangan padamu Kamis (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umun (JPU( Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Notaris/ PPAT bernama Tunggul Nirboyo.
Tunggul Nirboyo dalam hal ini mengurusi pembelian rumah di Bekasi oleh Gazalba Saleh dari M Kharrazi pada Juli 2022. Berdasarkan pengakuan Gazalba dan M Kharrazi kepada Tunggul, saat itu rumah yang diperjual-belikan itu senilai Rp 3,5 miliar lebih. Namun ternyata, tanpa sepengetahuan Tunggul, rumah tersebut diperjual-belikan seharga Rp 7,5 miliar.
“Senilai 3.526.710.000 rupiah,” ujar Tunggul, mengungkapkan harga rumah yang diperjual-belikan Gazalba atas nama Kharrazi.
“Kemarin, hari Senin kami sudah periksa Kharrazi. Dia jual itu Rp7,5 miliar, bersih,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Ada pula pembelian mobil mewah Toyota Alphard dan motor Yamaha N-max menggunakan KTP milik kakaknya, Edy Ilham Shooleh. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Edy Ilham saat bersaksi di sidang kasus korupsi Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Edy soal pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik. Ia pun mengaku diperiksa terkait mobil Alphard.
“Kaitannya saudara diperiksa itu soal apa oleh penyidik Pak?” tanya Hakim Fahzal di ruang sidang.
“Soal mobil Yang Mulia,” jawab Edy.
“Mobil yang mana Pak?” tanya Hakim lagi.
“Mobil Alphard,” jawab Saksi.
Kemudian, Hakim menanyakan saksi perihal peminjaman KTP milik Edy yang dilakukan Gazalba untuk membeli mobil mewah tersebut. Edy pun mengamini jika adiknya itu pernah meminjam KTP.
“Untuk apa pinjam KTP? beli mobil?” tanya Hakim.
“Begitulah kira-kira Yang Mulia,” jawab Edy.
“Pak Gazalba Saleh memang tidak ada KTP Jakarta?” tanya Hakim Fahzal.
“Saya ty tahu pasti,” jawab Saksi.
Di ruang sidang, Edy menjelaskan tidak pernah sekali pun mengurus pembelian mobil tersebut. Termasuk pembayaran mobil mewah itu. Ia menekankan, dirinya hanya meminjami KTP.
Selain itu, Jaksa KPK menghadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani (55), sebagai saksi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam kesaksiannya, Fify mengatakan dirinya bukan kekasih Gazalba, tapi biasa panggil ‘sayang’.
Mulanya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanyakan soal hubungan Fify dengan Gazalba. Fify mengaku sebagai teman dekat Gazalba.
“Kalau hubungan antara saudara dan Pak Gazalba ini bagaimana hubungannya dengan Pak Gazalba?” tanya jaksa.
“Kami berteman sejak kecil,” jawab Fify.
“Teman biasa? Teman dekat atau teman apa, Bu?” tanya jaksa.
“Kami teman dekat,” jawab Fify.
“Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan ada atau tidaknya panggilan khusus antara Fify dan Gazalba. Fify mengatakan dirinya kerap memanggil Gazalba dengan sebutan ‘Abi’, ‘Al’, atau ‘A’.
“Kadang-kadang saya panggil Abi, kadang-kadang saya panggil Al, jadi ini semacam panggilan-panggilan di grup kami untuk beliau,” kata Fify.
“Pernah panggil Abi? Al?” tanya jaksa.
“Pernah A, kita panggil singkat aja,” jawab Fify.
“Itu singkatan inisial?” tanya jaksa.
“Nggak, supaya cepat aja,” jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan soal panggilan Gazalba untuk Fify. Saksi mengatakan Gazalba kerap memanggil ‘B’.
“Kalau Gazalba manggil apa?” tanya jaksa.
“Saya punya nama kecil Fify,” jawab Fify.
“Pak Gazalba panggil apa?” tanya jaksa.
“Kalau di WhatsApp, B,” jawab Fify.
Jaksa terus bertanya ada atau tidaknya panggilan lain. Jaksa mencecar saksi mengenai panggilan sayang yang kerap disampaikan Gazalba dan saksi.
“Pernah manggil ‘sayang’?” tanya jaksa.
“Iya, biasa,” ujar Fify.
“Pernah balas?” tanya jaksa.
“Maaf, kami lama di Makassar, bahasa ‘sayang’ itu biasa disampaikan,” jawab Fify.
“Berkaitan dengan kedekatan itu, saudara pernah misalkan diberikan dibayarkan sesuatu oleh terdakwa?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Fify.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.
Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022.
Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
“Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar),” ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5) ***