Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Kereta Lanjut Pemeriksaan Saksi

×

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Kereta Lanjut Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024) (Foto: Ist/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta akan dilanjutkan pada pekan depan. Sejumlah saksi fakta akan dihadirkan untuk mengungkap aksi dugaan kejahatan empat terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp1,15 triliun.

Terdakwa itu adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017—2018 Nur Setiawan Sidik. Kemudian, terdakwa Freddy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.

Example 300x600

Selanjutnya, terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017—2018 Amanna Gappa dan terdakwa Arista Gunawan sebagai Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Gunawan.

Pasalnya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016—2017 Nur Setiawan Sidik maupun eksepsi dari kuasa hukum Freddy Gondowardojo

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Nur Setiawan Sidik,” ujar Majelis Hakim pada Rabu (7/8/2024).

Majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum Nur Setiawan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang disebut tidak jelas dan tidak cermat tentang waktu perbuatan terdakwa, telah masuk dalam pokok perkara.

Dengan demikian, hal tersebut harus dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan dalam persidangan yang menghadirkan alat bukti yang sah, baik dari penuntut umum maupun terdakwa.

“Oleh karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ujar hakim.

Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Freddy.

Dalam kasus tersebut, Nur Setiawan dan Freddy didakwa merugikan negara sebesar Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Selain keduanya, terdapat pula dua terdakwa lain dari pihak swasta yang terjerat kasus tersebut dan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017—2018 Amanna Gappa dan Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan. ***

Example 300250
Example 120x600