Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Dugaan Kredit Fiktif, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI

×

Dugaan Kredit Fiktif, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Papua Barat, Mohammad Syarifuddin.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Kota Manokwari.

Penahanan dilakukan pada Kamis (29/8/2024) malam, setelah penyidikan intensif oleh tim penyidik Kejati Papua Barat.

Example 300x600

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Papua Barat, Mohammad Syarifuddin, kepada pewarta dalam keterangan tertulisnya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan KTP milik pihak ketiga sebagai debitur untuk mengajukan kredit dengan agunan atas nama MS,” ujar Mohammad Syarifuddin, Kamis malam (29/8/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka berencana menarik dana besar untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Namun, kredit tersebut diperoleh melalui manipulasi data agunan dan kinerja usaha debitur, yang akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi Bank BRI.

Adapun keempat tersangka yang ditahan berinisial MS, DM, DMY, dan IPW. Dari keempatnya, tiga adalah staf Bank BRI, sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.

Mereka diduga melakukan manipulasi data pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan identitas orang lain.

Menurut hasil audit dari BRI Kanwil Papua, total kredit yang berhasil dicairkan melalui manipulasi ini mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, hanya sekitar Rp3 miliar yang digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Akibatnya, Bank BRI Cabang Manokwari mengalami kerugian sebesar Rp7,3 miliar.

Kasus ini terungkap sebagai hasil kesepakatan jahat antara oknum di luar Bank BRI dengan staf internal yang membantu memproses pengajuan kredit. Manipulasi dilakukan terhadap penilaian kinerja usaha dan agunan kredit, terutama aset tanah, yang menyebabkan pemberian kredit melebihi batas yang seharusnya.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa nasabah yang digunakan sebagai debitur hanya dipinjam KTP-nya. Beberapa dari mereka bahkan menerima imbalan atau fee, meskipun usaha mereka tidak layak menerima kredit dalam jumlah besar.

Contohnya, terdapat nasabah yang diberikan kredit sebesar Rp2 miliar, padahal hasil analisa hanya layak menerima sekitar Rp300 juta.

Kajati Papua Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Mohammad Syarifuddin.

Penahanan keempat tersangka ini diharapkan dapat mempercepat proses pengusutan kasus yang merugikan negara dan Bank BRI tersebut. ***

Example 300250
Example 120x600