TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Martha Maitimu memvonis bebas dua terdakwa korupsi Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018.
Putusan ini dibacakan majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon, Kamis (8/8/2024).
Dua terdakwa yang divonis bebas, yaitu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malra yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, Daniel Far-Far, dan Konsultan Pengawas dan Direktur CV. Surya Consultant, Rikhardus Tanlain.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti tidak bersalah,” kata hakim, saat membacakan amar putusannya.
Menurut hakim, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tidak terbukti di pengadilan. Pasalnya, dari fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana melawan hukum sesuai ketentuan.
Kedua terdakwa, menurut hakim, tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi sehingga hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU.
JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi.
JPU meminta hakim menghukum terdakwa Daniel dengan hukuman penjara selama 3 tahun, dan terdakwa Rikhardus selama 2 tahun penjara.
Namun majelis hakim menilai, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tersebut tidak terbukti secara primer.
“Unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut, sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian, kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer,” kata hakim
Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun majelis hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa tersebut bukanlah tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan membebaskan kedua terdakwa.
“Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU, serta memulihkan hak para terdakwa,” ucap majelis hakim.
Usai sidang, Firel E Sahetapy, penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain mengungkapkan rasa syukurnya, atas vonis bebas majelis hakim.
“Jika melihat fakta-fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka terlihat jelas bahwa dakwaan jaksa penuntut umum memang tidak terbukti,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Langgur milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra dianggarkan bertahap lewat APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2015 hingga 2018, total senilai Rp 23,3 miliar.
Pada 2015 anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,4 miliar dan pada 2016 sebesar Rp 3,2 miliar.
Selanjutnya di tahun 2017, anggaran kembali dikucurkan sebesar Rp 3,4 miliar, dan ditambah Rp 1,8 miliar pada tahun yang sama sehingga totalnya Rp 5,2 miliar.
Namun dalam proses pekerjaannya, proyek tersebut bermasalah. Audit Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.