TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap dua pelaku curanmor, dan menyita sebanyak 16 unit sepeda motor.
Demikian disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pulau Ambon, Senin (12/8/2024).
“Kami sudah berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor. Awalnya, satu pelaku yang ditangkap di sekitar Kecamatan Teluk Ambon. Namun setelah pengembangan kasus, kami kembali menangkap satu orang pelaku curanmor,” kata Kapolresta.
Kedua terduga pelaku curanmor masing-masing berinisial ML (31), dan SH (23). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan.
“Kami akan terus mengambangkan kasus ini, karena kami menduga masih ada beberapa pelaku lain, yang masih berkeliaran,” tandas Kapolresta.