TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 22.734.
Diketahui, penetapan DPS dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada 10-11 Agustus di Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, di Fef.
Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kosmas Sedik., S.M, M.M mengatakan, jumlah DPS tersebut merupakan keseluruhan antara pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Tambrauw.
“Jumlah DPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur PBD serta bupati dan wakil bupati Tambrauw 2024, yakni 22.734, terdiri dari pemilih laki-laki 11.631 orang dan pemilih perempuan 11.103 orang,” kata Kosmas Kepada Teropongnews, Senin 12 Agustus 2024.
Sementara Ketua KPU Tambrauw Saharul Abdul Karim mengatakan Saat ini, tahapan Pilkada sedang berjalan, KPU Tambrauw akan membuka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Saharul melanjutkan jumlah tersebut adalah hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) lalu disinkronkan.
Menurutnya penyusunan daftar pemilih oleh KPU adalah merupakan bagian untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Sebelum penetapan DPT, dilakukan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Kemarin sudah selesai untuk penetapan DPS. Setelah ini ada tahapan pendaftaran calon dari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” tandasnya.