Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPRD Kota Bandung Setujui Empat Buah Raperda

×

DPRD Kota Bandung Setujui Empat Buah Raperda

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dan DPRD Kota Bandung. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – DPRD Kota Bandung menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan ini diketahui saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (31/7/2024.

Keempat Raperda tersebut yakni:

Example 300x600

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
2. Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

Disetujuinya empat buah Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dan DPRD Kota Bandung. Foto-Ist/TN angan persetujuan bersama atas empat buah Raperda oleh PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dan DPRD Kota Bandung.

PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.

Ia pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga selesai disetujui.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung, yang telah menetapkan empat buah Raperda,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Bandung, Kamis (1/8/2024).

Sebagai informasi, secara substantif raperda tentang penyelenggaraan perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi, yang terintegrasi antar moda dan intra moda

Sementara, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.

Sedangkan, raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi, yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.

Terakhir, raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.

Pada Rapat Paripurna ini pula dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024.

Juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023, yang membahas Raperda dimaksud.

Pansus 4 yang membahas raperda tentang penyelenggaraan perhubungan; Pansus 6 yang membahas perubahan penataan PKL; Pansus 8 yang bertugas membahas raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas raperda tentang pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol.

Sementara itu, Pemimpin Rapat yang juga Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya penetapan Raperda menjadi perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada PJ Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

“Kepada pimpinan dan anggota Pansus 4, 6, 8, dan 9 tahun 2023, serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Selanjutnya, Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 secara resmi dibubarkan,” ujar dia.

Example 300250
Example 120x600