TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalani hukuman, terpidana kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin melalui ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/24).
Kebebasannya itu setelah Jesica K Wongso menjalani masa hukumannya selama 10 tahun sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu.
Dia dinilai berkelakuan baik selama menjadi warga binaan dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Sehingga Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK. 05.09 Tahun 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Seperti diketahui Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam
Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu. ***