Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Memalsukan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum ISB Laporkan RB ke Polresta Sorong

×

Diduga Memalsukan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum ISB Laporkan RB ke Polresta Sorong

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum ISB, Yance Dasnerebo SH dan Benyamin Warikar, SH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum ISB, Yance Dasnerebo, SH dan Benyamin B. Warikar, S.H akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemalsuan dokumen sengketa lahan antara ISB sebagai pelapor dan RB sebagai terlapor.

Sebagai Kuasa Hukum, Yance Dasnarebo, S.H dalam rilisnya, Jumat (17/8/2024) menjelaskan duduk perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen berawal dari sengketa lahan antara kliennya ISB sebagai penggugat, melawan tergugat I atas nama Dahlan dan tergugat II, PT. Vega Bintang Abadi dan tergugat III, Sunarto dan terlapor berinisial RB.

Example 300x600

Yance Dasnerebo mengatakan yang menjadi persoalan sehingga kliennya mengadukan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Sorong Kota adalah pada saat agenda pemeriksaan bukti surat di dalam ruang persidangan pengadilan negeri Sorong ada satu surat yang diduga dipalsukan yaitu surat pernyataan pelepasan hak penguasaan atas tanah pada tanggal 21 november 2011 yang telah di register di kantor kelurahan malaingkedi dengan register Nomor : 593/33/MKL/SU/XI/2011 tertanggal 28 November 2011 dan Distrik Sorong Utara dengan register nomor : 593/282/Sorut/2011, tanggal 29 November 2011.

Kuasa Hukum ISB menegaskan dimana surat tersebut tidak pernah di tandatangani oleh kliennya bahkan saudara SL yang namanya tercantum didalamnya sebagai saksi mengakui bahwa tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud dan didalam surat pernyataan pelepasan hak penguasaan atas tanah tersebut terdapat beberapa kejanggalan seperti tanda tangan klien kami sangat berbeda dan yang menjadi janggal yaitu meterai menutupi tanda tangan yang seharusnya tanda tangan diatas meterai.

Namun kenyataannya tidak dan juga saksi yang juga tidak mengakui tanda tangan didalam surat tersebut dan ada juga beberapa kejanggalan didalamnya sehingga dalam dugaan kami terkait dokumen surat penyataan pelepasan hak penguasaan atas tanah yang ada di terlapor RB adalah sebuah modus yang sangat bervariatif di mana surat tersebut di duga palsu dan sengaja di buat secara sepihak oleh terlapor RB tanpa pengetahuan klien kami sebagai ahli waris.

“Klien kami yang mempunyai nama di dalam surat penyataan pelepasan hak atas tanah adat, yang di lepaskan dari bapak TSB (alm) kepada klien kami ISB sebagai pelapor karena hendak ingin menjual tanah tersebut kepada PT. Vega Bintang Abadi sebagai pihak ke II,” ujar Yance Dasnerebo.

Dalam surat tersebut kata Yance dugaan kami di gunakan untuk meyakinkan pihak PT. Vega Bintang Abadi agar dapat di percaya guna memperlancar dan mempercepat proses penjualan tanah secara melawan hukum.

“Padahal menurut klien kami tidak pernah sama sekali mengetahui, menandatangani, atau memberikan surat semacam itu kepada saudari RB sebagai terlapor tetapi anehnya surat tersebut ada dan hanya cuma di ketahui oleh terlapor RB sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar,” ujar Kuasa Hukum ISB.

Lebih lanjut menanggapi hal tersebut Benyamin B Warikar, S.H menjelaskan bahwa kliennya adalah anak kandung sekaligus ahli waris dari (alm) TSB yang telah di percayakan untuk mengurus surat- surat kepemilikan di atas tanah tersebut, jadi surat yang di duga di palsukan telah berawal dari adanya surat pelepasan adat bernomor : 593/15/MLK-ST/4/2002, tanggal 05 September 2002.

Sehingga untuk membuktikan dokumen surat tersebut maka kami sudah mengantongi beberapa bukti surat yang diduga dipalsukan oleh RB sebagai terlapor dan akan kami serahkan kepada penyidik yang memeriksa perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Sebagai Kuasa Hukum, Benyamin berharap penyidik melakukan pemanggilan kepada Pihak – PT. Vega Bintang Abadi untuk diperiksa karena menurut kami kuasa hukum surat yang diduga palsu yang di gunakan dalam objek sengketa bangunan baru PT. Vega Bintang Abadi.

“Kasus ini kami serahkan ke penyidik yang memeriksa perkara ini agar menjadi terang benderang dan tidak ada tebang pilih, karena bagi kami hukum itu harus tegak lurus tidak pandang bulu sehingga citra kepolisian dalam hal ini Polresta Sorong Kota menjadi kebanggan masyarakat di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600