TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan massa yang tergabung dalam “Peringatan Darurat Indonesia” menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut berlangsung ricuh yang menyebabkan pagar di sekitar Gedung DPR RI roboh.
Terlihat juga menjelang malam hari ketegangan mulai terjadi, hingga aparat kepolisian mengeluarkan mobil water canon untuk membubarkan massa aksi.
Usai kericuhan terjadi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya melakukan konferensi pers terkait pembatalan revisi RUU Pilkada.
Dia mengatakan RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai dan membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi.
“Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” kata Dasco.
“Sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan,” sambungnya.
Kemudian, Dasco menjelaskan bahwa aturan yang berlaku pada pendaftaran 27 Agustus 2024, yakni hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lantaran belum disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang.
“Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” jelas Dasco.
Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8/2024).
Hasilnya RUU itu disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR dan hanya PDIP yang menolak.
Adapun Revisi UU Pilkada sejatinya dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Akan tetapi DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu dan pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan Kamis ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.