Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Curi Sepeda Motor, Satreskrim Polres Raja Ampat Bekuk Seorang Pemuda Inisial KK

×

Curi Sepeda Motor, Satreskrim Polres Raja Ampat Bekuk Seorang Pemuda Inisial KK

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda Arantaun SH. (kiri) didampingi anggota Reskrim saat memberikan keterangan di ruang data Polres setempat, Jumat (16/8/2024), Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat kembali menangkap dan melakukan penahanan terhadap seorang pemuda tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Pantai WTC tepatnya didepan Bank BNI Cabang Waisai, Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/VI/2024/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat tertanggal 1 Juni 2024.

Example 300x600

Berdasarkan laporan pelapor, Satreskrim Polres Raja melakukan penangkapan terhadap tersangka KK 20 pada tanggal 6 Juni 2024. Sehari setelah ditangkap, tersangka langsung ditahan pada tanggal 7 Juni guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda Arantaun SH mengatakan aksi pencurian sebuah sepeda motor oleh tersangka KK terjadi pada tanggal 30 Mey 2024 setelah mengikuti acara konser di pantai WTC sekitar pukul 22:00 WIT.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dimana sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu bersama rekan-rekan mengonsumsi minuman keras lalu tersangka dengan alasan pergi ke depan Pantai WTC untuk membeli rokok, setiba di depan Bank BNI. Tersangka melihat sebuah motor parkir tanpa pemilik, maka timbullah niat tersangka untuk mengunakan motor Yamaha Jupiter merah tersebut untuk pulang ke rumah saudaranya. Tersangka kemudian sembunyikan motor tersebut dibelakang rumah saudaranya

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka nekat melakukan tindak pidana pencurian motor tersebut dengan tujuan untuk dimiliki karena tersangka tidak memiliki kendaraan sepeda motor.

Ipda Arantaun SH menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim atas perbuatan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka sendiri. Mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah dan 1 buah kunci lemari berwarna hitam bertuliskan 99 persen sebagai barang bukti.

Sejauh ini, Polres Raja telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Sorong, kemudian Kejaksaaan negeri Sorong mengirimkan kembali berkas untuk dilengkapi. Dan setelah dilengkapi berkas perkara tersebut telah dilayangkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sorong (P19).

Guna meminimalisir kasus pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda Arantaun SH menghimbau kepada warga Kota Waisai dan sekitarnya yang memiliki kendaraan roda dua agar selalu berhati-hati bila parkir motor di pinggir jalan atau di tempat umum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati apabila parkir motor di pinggir jalan atau tempat umum, pastikan motor terkunci dengan baik sebelum ditinggal pergi,” kata Ipda Arantaun SH di ruang kerjanya, Jumat (16/8/2024).

Example 300250
Example 120x600