Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Christian Warinussy Siapkan Langkah Hukum Hadapi PT Salawati Motorindo Sorong

×

Christian Warinussy Siapkan Langkah Hukum Hadapi PT Salawati Motorindo Sorong

Sebarkan artikel ini
Derek Kalapain saat menyerahkan Surat Kuasa kepada pengacara HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH,. MH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Keluarga besar Keret Kalapain Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong yang diwakili Derek Kalapain memberikan kuasa kepada pengacara kondang yang juga pembela HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH guna melakukan segala upaya hukum atas nama keluarga.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Surat Kuasa antara Derek Kalapain dan Yan Christian Warinussy belum lama ini di Manokwari. Usai menandatangani surat sakti (Surat Kuasa) dari keluarga besar Kalapain, sebagai pengacara selanjutnya menyiapkan tindak hukum mewakili keluarga.

Example 300x600

“Secara resmi saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders) hari ini telah menandatangani surat kuasa dari Tuan Derek Kalapain yang bertindak untuk dan atas nama Keluarga Besar Keret Kalapain,” ujar Yan Warinussy, Minggu (18/8/2024).

Diketahui, tuan Derek Kalapain dan keluarga saat ini sedang memperjuangkan haknya atas tanah adat di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang selama 16 tahun lamanya dikuasai oleh PT Salawati Motorindo Sorong sebagai tempat menyimpan alat beras milik perusahaan.

“Rupanya tanah adat Keret Kalapain tersebut diatasnya terdapat sejumlah unit alat berat dan barang lainnnya yang “konon” diklaim milik dari PT Salawati Motorindo Sorong. Sejumlah unit alat berat dan barang lainnya tersebut sudah berada di atas tanah adat Derek Kalapain dan keluarganya selama 16 tahun. Rupanya selama kurun waktu tersebut,” ungkapnya.

Menurut keluarga, PT Salawati Motorindo belum memberikan dan atau membayar ganti rugi hak ulayat adat kepada Derek Kalapain dan keluarga. Sehingga ketika PT Salawati Motorindo hendak mengambil “barang miliknya” tersebut, maka Derek Kalapain menuntut agar pimpinan perusahaan swasta tersebut membayar uang ganti rugi ulayat adat sejumlah Rp.3 Milyar,

“Tapi perusahaan tersebut justru menawarkan membayar sejumlah Rp.200 juta lebih yang sama sekali tidak disetujui Kalapain dan keluarga besarnya. Belakangan mendadak klien saya sudah “dilaporkan” sebagai terduga pelaku pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Warinussy.

Hal itu tersirat di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Sorong/Polda Papua Barat, tanggal 29 Februari 2024. Belakangan Kapolres Sorong telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/44/VI/Res.1.8/2024/Reskrim, tanggal 21 Juni 2024.

“Klien saya, Derek Kalapain telah dipanggil sebagai saksi “karena diduga” sejumlah alat berat dan barang lain diatas tanah adatnya di Pulau Salawati tersebut ada yang diduga “rusak”,” beber pengacara Papua ini.

Sementara menurut klien saya Kalapain dan keluarga barang-barang tersebut sudah lama rusak alias tidak dapat dioperasikan lagi. Padahal klien saya Kalapain justru berupaya agar kampungnya yang masih “gelap” alias tidak ada jaringan listrik.

Padahal ada di depan bibir dan mata Kota Sorong? Kemauan keras klien saya ini justru tak bisa didengar dan didalami oleh aparat penegak hukum sekalipun, yang “terlanjur” cenderung seperti “berpihak” pada cukong seperti pemilik PT Salawati Motorindo yang terang tak mau menghargai adat istiadat dan hukum adat Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Yan Warinussy menegaskan setelah menerima Surat Kuasa, sebagai pengacara menyiapkan segala bentuk tindakan hukum untuk mewakili kliennya

“Saya akan segera melakukan beberapa langkah hukum terkait masalah yang dihadapi klien saya Tuan Derek Kalapain tersebut,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600