Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Bodewin Wattimena Mengundurkan Diri dari Sekretaris DPRD Maluku dan ASN

×

Bodewin Wattimena Mengundurkan Diri dari Sekretaris DPRD Maluku dan ASN

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Bodewin M. Wattimena akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan pengunduran diri tersebut, lantaran Bodewin Wattimena akan maju dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Ambon.

Example 300x600

“Tadi, saya memimpin apel pagi terakhir di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN maupun pegawai kontrak, bahwa saya secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Provinsi Maluku dan juga selaku ASN,” kata Wattimena saat menggelar konferensi pers, di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).

Wattimena mengaku, telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada PJ Gubernur Maluku, dengan tembusan kepada Sekda dan BKD Provinsi Maluku.

Hal ini membuktikan kepatuhannya, terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN.

Di mana, seseorang yang akan maju dalam Pilkada, harus memundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN ketika akan mendaftar ke KPU.

“Sudah diterima dan tanda terimanya juga sudah saya peroleh. Jadi saya berharap ini menjadi sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota, ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk didalamnya bersedia mengundurkan diri,” pungkasnya.

Menurut Wattimena, pengunduran diri sebagai ASN merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, ketika mendaftar ke KPU.

“Itulah konsekuensi yang harus kita terima. Termasuk didalamnya bersedia untuk mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku lewat BKD, sesuai ketentuan yang berlaku. Dan mudah-mudahan kalau kita memenuhi syarat, maka nantinya di tanggal 22 September 2024, ditetapkan sebagai calon Wali Kota,” tandas Wattimena.

Wattimena berharap, sebelum ditetapkan sebagai calon Wali Kota, keputusan pemberhentian sudah diterima, agar pihaknya bisa lebih fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan, dan tidak lagi terganggu dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekwan DPRD Provinsi Maluku maupun ASN.

Example 300250
Example 120x600