Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Berujung

×

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Berujung

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rudi Margono. (Foto: Sofyan)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntasan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan terduga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, hingga kini belum jelas ujungnya.

Pasalnya, pihak penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Example 300x600

Setelah sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada akhir 2023. Akan tetapi hingga saat ini berkas perkara tersebut belum kembali kepada penuntut umum.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati} DKI Rudi Margono kepada awak media di Kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said, Jumat (9/8/2024).

“Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” ucapnya.

Rudi Margono mengatakan dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri karena masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.

Rudi Margono melanjutkan, Kejaksaan akan menyatakan lengkap sebuah berkas perkara dari kepolisian jika memenuhi syarat materiil dan formil. Penyidik Polri bertugas melengkapi itu selama proses penyidikan.

Kejaksaan akan memberitahu kepada penyidik Polri apabila ada yang perlu dilengkapi kembali. Lalu penyidik Polri harus melengkapinya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kajati Riau membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Menurut dia, dua perkara itu mesti dilimpahkan bersamaan untuk memenuhi rasa keadilan.

“Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tandas Rudi yang kini telah dilantik menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI. ***

Example 300250
Example 120x600