Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Begini Kata Polisi Usai Pagar Gedung DPR dan Halte Dirusak Massa Aksi

×

Begini Kata Polisi Usai Pagar Gedung DPR dan Halte Dirusak Massa Aksi

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian saat menyemprotkan air dari mobil water cannon untuk membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). (Foto: Tangkapan layar)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indardi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi usai massa aksi merusal pagar Gedung DPR RI dan halte disekitarnya.

 

Example 300x600

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi secara internal imbas kejadian tersebut. Bertujuan demi keamanan yang lebih baik dan efektif ke depannya.

 

“Ya nanti evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan akan terus dilakukan secara internal agar pelayanan pelaksanaan itu terlaksana lebih optimal lagi,” kata Ade Ary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

Kemudian, Ade menyebut, pihaknya akan siap jika demonstrasi terjadi lagi. Demi memastikan kenyamanan masyarakat agar tidak terganggu.

 

“Dan komunikasi ini harus satu tujuan bahwa aksi harus terlaksana aman tertib sehingga pengamanan pesan yang mau disampaikan itu sampai kemudian situasi di lokasi aksi juga akan dan situasi di sekitar lokasi,” ungkap Ade.

 

Sebelumnya terberitakan, ribuan massa yang tergabung dalam “Peringatan Darurat Indonesia” menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

 

Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut berlangsung ricuh yang menyebabkan pagar di sekitar Gedung DPR RI roboh.

 

Terlihat juga menjelang malam hari ketegangan mulai terjadi, hingga aparat kepolisian mengeluarkan mobil water canon untuk membubarkan massa aksi.

 

Usai kericuhan terjadi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya melakukan konferensi pers terkait pembatalan revisi RUU Pilkada.

 

Dia mengatakan RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai dan membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi.

 

“Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” kata Dasco.

 

“Sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan,” sambungnya.

Example 300250
Example 120x600