Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Bacalon Pilkada Harus Urus Bebas Pidana, Hak Politik Tidak Sedang Dicabut dan Piutang di PN Sorong

×

Bacalon Pilkada Harus Urus Bebas Pidana, Hak Politik Tidak Sedang Dicabut dan Piutang di PN Sorong

Sebarkan artikel ini
Humas PN Sorong, Lutfi Tomu
Humas PN Sorong, Lutfi Tomu
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mendekati dibukanya pendaftaran bakal calon (bacalon) kepala daerah untuk bisa mengikuti perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang bakal calon kepala daerah terus berusaha melengkapi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain mengurusi rekomendasi dukungan partai politik, bakal calon kepala daerah juga turut mengurusi sejumlah dokumen lainnya yang termuat dalam Bab III Persyaratan Calon Bagian III dan Bagian IV.

Example 300x600

Dalam Bab III Bagian ketiga PKPU No. 8/2024 pasal 14 ada memuat 4 poin. Pada poin 2 calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi 19 persyaratan yang tercantum dari huruf a sampai s.

Dari 19 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota diurus di lembaga Peradilan.

Dokumen yang dimaksud untuk diurus di lembaga peradilan yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tentang persyaratan ini tertuang dalam Bab III Bagian Ketiga pasal 14 poin 2 huruf f.

Persyaratan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 17 PKPU No. 8/2024 yang berbunyi syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon.

Selain dokumen itu, bakal calon kepala kepala daerah harus pula mengurusi pula dokumen tidak sedang dicabut hak politiknya. Persyaratan tersebut tertuang dalam Bab III Bagian Ketiga Pasal 14 poin 2 huruf g.

“Ada beberapa calon kepala daerah yang telah datang ke Pengadilan Negeri Sorong buat mengajukan dokumen tidak terpidana dan tidak sedang dicabut hak politiknya, ” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Lutfi Tomo.

Humas PN Sorong lantas membacakan nama – nama yang sudah memohon untuk mengurusi dokumen tidak terpidana dan tidak sedang dicabut hak politiknya.

Untuk bakal calon gubernur di Papua Barat Daya, ada nama Elisa Kambu, Lambertus Jitmau, Stefanus Malak, Gabriel Assem, dan Yohannes Momot.

Untuk bakal calon wali kota Sorong, kata Lutfi, ada nama Abner Jitmau, Petronela Kambuaya, Septinus Lobat, Dance Sangkek dan Septinus Kalami. Sedangkan bakal calon wakil walikota Sorong ada nama Hermanto Suaib dan Muhammad Yosan Fadirubun

Selanjutnya untuk bakal calon bupati kabupaten Sorong ada nama Jhonny Kamuru dan Musa Lasarus Malagam. Berikutnya untuk bupati kabupaten Sorong Selatan ada nama Heri Gerson Nataniel Saflembolo, Yohan Bodori, dan Yance Salambauw. Sedangkan untuk bakal calon bupati kabupaten Raja Ampat baru satu nama yakni Fransisca Wanma.

“Surat tidak dipidana dan tidak sedang dicabut hak politik itu, pengurusannya satu paket, ” kata Lutfi Tomu.

Selain kedua surat itu, sambung Lutfi ada satu surat lagi yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sorong yang harus dikantongi oleh bakal calon kepala daerah provinsi, kabupaten maupun kota.

Hal itu tertuang dalam Bab III Bagian Ketiga pasal 14 poin 2 huruf PKPU No 8 Tahun 2024 yaitu tidak sedang memiliki tanggungan utang. “Untuk surat bebas utang dan piutang kewenangan kami, ” ujar Lutfi Tomu.

Sementara untuk persyaratan bakal calon kepala daerah sesuai PKPU No. 8 Tahun 2024 Bab III Bagian Ketiga Pasal 14 poin 2 huruf k tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

“Untuk Indonesia Timur Pengadilan Niaga ada di Makassar. Jadi mereka harus urus ke PN Makassar, ” ujar Lutfi Tomu menerangkan.

Memang diakui Lutfi Tomu, nampak bacalon kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota di Papua Barat Daya masih berkonsentrasi untuk bisa mendapat rekomendasi dukungan dari Partai Politik.

“Mereka lagi usaha dapat rekomendasi dari partai. Kalau sudah penuhi syarat dukungan partai dan memiliki tiket baru mereka urus surat keterangan tidak sedang dipidana, tidak sedang dicabut hak politik dan tidak sedang terlilt piutang, ” tutup Lutfi Tomu.

 

Example 300250
Example 120x600