Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Anies Urus Surat Tidak Pernah Menjadi Terdakwa untuk Maju Pilkada 2024

×

Anies Urus Surat Tidak Pernah Menjadi Terdakwa untuk Maju Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: x/@aniesbaswedan.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tahun 2024. Surat itu dikeluarkan pada Senin (26/8/2024) kemarin.

“Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur Jakarta,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Example 300x600

Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.

“Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.

“Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.

PDI Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.

Example 300250
Example 120x600