TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Berbagai elemen masyarakat mendesak agar penuntasan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang saat ini tengah ditangani penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, agar segera dilakukan supervisi oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya hingga saat ini tidak informasi perkembangan penyidikan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, mengenai status hukum pasca Menko Perekonomian Airlangga Sutarto diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023 silam.
Hal inilah yang memicu reaksi negatif dan beragam pandangan masyarakat terhadap kinerja bidang pidana khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah.Menurut praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Alexius Tantrajaya memandang, institusi KPK dalam melaksanakan tugas supervisi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelahaan terhadap institusi kepolisian dan Kejaksaan.
“Yang menjalankan tugas dan wewenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan karenanya KPK berwenang untuk mengambi-alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, berdasarkan kewenangan yang diberikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ucap Alexius Tantrajaya, Minggu (11/8/24) menanggapi indikasi mandeknya perkara korupsi migor ini.
Dan karenanya, Alexius melanjutkan, apabila KPK ingin mengambi-alih kasus migor yang dianggap mandek proses hukumnya adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi kewenangan KPK.
“Proses hukumnya adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi kewenangan KPK,” tandasnya.
Setali tiga uang dengan pemikiran Advokat Alexisus Tantrajaya, akademisi Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan, guna menghindari “macetnya” penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah, lembaga KPK, melakukan supervisi kasus migor itu.
“Ya itu sudah merupakan keharusan, karena KPK sebagai supervisor kasus korupsi. Kasus migor itu macet penanganannya sejak lama. Jadi sudah cukup alasan dan dasar untuk mengambil alih kasus migor,” tutup Fickar, Minggu (11/8/24).
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya periode 2021-2022 masih diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media.
“Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih,” kata Harli Siregar, Minggu (11/8/24).
Termasuk kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto. Harli memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu.
“Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu. Sofyan