TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sebanyak 349 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong menerima revisi umum 1 atau remisi sebagian dalam momentum HUT Kemerdekaan I ke-79, Sabtu (17/8/2024)
Dari 349 warga binaan tersebut, 56 orang mendapatkan revisi umum 1 bulan, 77 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 115 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 70 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6.
Adapun Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2 atau remisi langsung bebas sebanyak 7 orang.
Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tentang remisi umum dan pengurangan masa pidana pada 17 Agustus 2024, diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu kepada Kepala Lapas Kelas II B Sorong.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Pj. Wali Kota Sorong, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakannya mengatakan, penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, adalah mereka yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembina yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” baca Pj. Wali Kota.
Pesannya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, untuk menjadikan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh
Bernhard mengucapkan selamat atas pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara,”pesannya.