Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPILKADA 2024

Pasca Putusan MK, Pengumuman Pendaftaran Cakada, KPU R4 Menunggu SK dari KPU RI

×

Pasca Putusan MK, Pengumuman Pendaftaran Cakada, KPU R4 Menunggu SK dari KPU RI

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, Foto ISTIMEWA
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Jadwal pengumuman pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Raja Ampat 2024 sesuai jadwal dan tahapan dimulai pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024.

Kemudian, sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

Example 300x600

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menjelaskan untuk tahap pengumuman pendaftaran sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pengumumannya dimulai tanggal 24 – 26 Agustus 2024.

“Sesuai tahapan diupayakan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja hari ini tanggal 24 – 26 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Raja Ampat, Sabtu (24/8/2024).

Namun hingga saat ini, KPU Raja Ampat sendiri masih menunggu Surat Keputusan dari KPU RI, hal ini menyusul adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi terkait syarat partai politik yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.

“Hanya saja ada beberapa perubahan teknis yang harus diselesaikan, misalkan perubahan Surat Keputusan (SK) terkait syarat pencalonan pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Sementara lagi proses penyesuaian agar semuanya bisa terakomodir,” tutup Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.

MK melalui Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Example 300250
Example 120x600