TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Di era keterbukaan informasi, pelayanan publik harus semakin terbuka dan transparan. Oleh karenanya, pemerintah harus mengelola informasi publik dengan baik.
Ini penting agar pemerintah dapat lebih percaya diri dalam menghadapi publik dan menjalankan prosedur yang berlaku dengan baik,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana kepada wartawan, di Bandung, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, Yayan juga menyampaikan hal itu, saat Sosialisasi Penerapan KIP dan Pengaduan Masyarakat pada Media Sosial yang digelar Diskominfo Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Selasa (23/7/2024).
Menurut Yayan, pemahaman yang jelas dan bersih dapat membuat pemerintah mengelola informasi publik dengan baik. Informasi publik juga merupakan bagian dari pelayanan publik.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yudaningsih mengatakan, prinsip transparansi dan akses informasi publik harus diterapkan secara efektif di dunia maya.
Lembaga publik harus aktif menyediakan informasi yang relevan dan penting melalui akun resmi di media sosial, serta menjamin bahwa informasi yang dibagikan bersifat terbuka, jelas, dan responsif terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
“Dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, kita dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Menurut Yudaningsih, proses pengaduan melalui media sosial harus mudah diakses dan transparan.
“Pengaduan adalah, bentuk kesadaran masyarakat dan bukti layanan pemerintah kepada mereka. Kendala dalam penyampaian pengaduan seperti kesulitan akses dan biaya harus diatasi. Dalam era digital, sarana pengaduan harus mempermudah masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana mengungkapkan, penanganan pengaduan dengan tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan hal yang penting.
“Pengaduan bisa mencari akar masalah dan memperbaiki pelaksanaan pelayanan. Besarnya pengaduan tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dan, koordinasi antar perangkat daerah sangat penting. Selain aplikasi seperti SP4N LAPOR, layanan konvensional juga tetap dibutuhkan, untuk masyarakat yang belum fasih dengan teknologi terbaru.
“Pengelolaan pengaduan yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik, dan membantu menemukan akar masalah untuk memperbaiki pelayanan,” jelas Dan.
Dalam keterbukaan informasi publik, perlindungan privasi dan keamanan tetap harus diperhatikan. Informasi yang disebarkan harus sesuai dengan regulasi dan melalui uji konsekuensi.
“Badan publik harus melindungi privasi pejabat publik. Dampak negatif dari keterbukaan informasi publik adalah ancaman keamanan dan penyalahgunaan informasi. Oleh karena itu, kewaspadaan sangat penting,” ujar Dan.
Dengan memanfaatkan teknologi digital secara tepat, keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan, memungkinkan terwujudnya pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Akhirnya, kesejahteraan masyarakat akan meningkat secara signifikan,” tutup Dan Satriana.