TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntasan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus dikebut.
Terbaru penyidik pidsus Kejagung, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi IUP PT Timah kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Kasubdit Penuntutan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Arif Budiman, mengaku bahwa dari ketiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan, tidak ada nama Harvey Moeis.
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo,” ungkapnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan sampai saat ini berkas perkara tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan. Namun, ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Kami harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa ditahap dua, mana yang belum,” kata Harli.
Diketahui, sejauh ini sudah 16 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, terdapat salah satu tersangka yang sudah menjalani sidang di Bangka Belitung.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Pelimpahan dilakukan atas 10 tersangka dan barang bukti. ***