TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kajati DKI Jakarta Rudi Margono seolah melepaskan tanggung-jawab terkait dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) enam senjata api ilegal saat pelaksanaan pemusnahan di Kejari Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024.
“Silakan tanya ke Kejari Jakarta Utara karna di sana sebagai pelaksana dan mengetahui teknisnya,” ujarnya usai sholat Jumat di Masjid Assalam Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Padahal perintah pengadilan untuk memusnahakan barbuk haruslah dilakukan jaksa selaku eksekutor. Pemusnahan barbuk oleh jaksa dilakukan untuk menjalankan amanat putusan dan mencegah penyalahgunaan barbuk.
Dan hingga kini tidak diketahui apabila Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barbuk karena tidak ada saksi. Hal inilah yang akan dipertanyakan Kajati DKI selaku pimpinan para kajari di lima wilayah DKI.
Namun mantan Kajati Kepulauan Riau itu dengan enteng menyatakan, “Silakan tanya ke wilayah.”.
Sementara itu, Asisten bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Tjakra Suyana Eka Putra bungkam terkait dugaan penggelapan barang bukti (Barbuk) enam senjata api ilegal saat pelaksanaan pemusnahan di Kejari Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2024.
Pasalnya Aswas Tjakra Suyana Eka Putra, enggan menanggapi permintaan konfirmasi, Rabu (3/7/24).
Sebagai informasi Kajari Jakut Dandeni Hardiana dengan tegas mengaku pihaknya telah menyerahkan enam barbuk senpi ilegal kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat 28 Juni 2024.
“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni, Senin 2 Juli malam melalui aplikasi Whatsapp.
Kajari Dandeni menerangkan, saat beraudensi dengan sejumlah media pada Kamis 27 Juni, dia mengatakan bahwa personil Kejari Jakut tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal
“Saya bilang “akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu kepolisian” Saya tidak menyebut polres tertentu,” dalih Dandeni.
Sementara itu advokat senior Alexius Tantrajaya berpendapat soal tidak dimusnakan enam senjata api tanpa izin, dalam pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis 27 Juni 2024, maka oknum jaksa di Kejari Jakut, dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.
“Dan karenanya dapat dijerat ketentuan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional RI,” ujar Alexius Tantrajaya, Rabu 3 Juli 2024.
Alexius menambahkan, apabila senjata api tersebut telah dinyatakan dalam berita acaranya seolah telah dimusnahkan, tetapi kenyataannya tidak, maka terhadap pelaksana/eksekutor tersebut dapat dianggap telah menguasai secara illegal senjata api, dan karenanya dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional RI.
Alex menegaskan, siapapun yang terlibat dalam penguasaan barbuk berupa senjata api yang seharusnya dimusnahkan tetapi tidak dilakukan sesuai perintah putusan pengadilan.
“Maka terhadap penguasaan barbuk berupa senjata api tersebut dapat dikategorikan penguasaan secara ilegal, dan dapat dijerat secara bersama-sama turut serta membantu dilakukannya tindak pidana melalui Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP,” tutupnya.
Sementara itu humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono, menuturkan bahwa dalam amar putusan majelis hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan, dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.
“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan jaksa sebagai eksekutornya,” terang Maryono, Selasa 2 Juli 2024. ***