BeritaHukum

Skandal Emas 109 Ton, Pidsus Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

×

Skandal Emas 109 Ton, Pidsus Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton hingga tetap berjalan. Bukti keseriusannya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memeriksa saksi Robert A Simanjuntak, pada Kamis (4/7/24).

Saksi Robert A Simanjuntak diketahui merupakan mantan Komisaris PT Aneka Tambang (Antam). Dan pemeriksaan Robert guna keperluan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Harli Siregar, Jumat (5/7/2024).

ebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Keenam tersangka itu merupakan eks general manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Perinciannnya, TK menjabat pada 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AHA (2017-2019), MA (2019-2021), dan ID (2021-2022). ***