TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai jika tidak segera diajukan ke penuntutan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.
Hal itu diutarakannya menanggapi tidak disidangkannya perkara pemalsuan surat atas nama tersangka Hendri Surya pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Pasalnya hingga tahun 2024 ini, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga “enggan” melimpahkan perkara tersebut, meski penyidik Mabes Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Henry Surya dan barang bukti pada 12 Mei 2023 silam kepada Kejaksaan.
Menurut Kurniawan, ketika suatu berkas perkara yang disusun penyidik sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas, maka sudah menjadi kewajiban bagi jaksa penuntut umum yang ditunjuk segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi tersangka maupun korban,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Yang tak kalah pentingnya, sambung Kurniawan, jangan sampai penundaan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan ini akan membuat perkara jadi daluwarsa. Karena kewenangan menuntut bisa hapus karena perkara daluwarsa.
“Oleh karenanya, dalam kasus Indosurya ini, Komisi Kejaksaan dan JAM bidang Pengawasan wajib memonitor agar ada kepastian keadilan bagi korban,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, satu tahun sejak penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya kepada Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus pada medio 12 Mei 2023.
Akan tetapi pihak penuntut umum Kejari Jakpus diduga tidak melimpahkan perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya atas nama tersangka Hendry Surya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Senin (22/7/2024).
Meskipun demikian belum ada penjelasan secara detail dari pihak penuntut umum Kejari Jakpus ihwal “mandeknya” perkara tersebut kendati telah mengakibatkan ratusan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun.
Media teropongnews.com telah berusaha meminta tanggapan soal perkara dimaksud baik melalui Andi Suharlis selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Senin (22/7/2024).
Kemudian Kasie Pidum Kejari Jakpus Fattah Chotib Udin, Senin (22/7/2024), hingga melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Hendri Surya, Soesilo Aribowo pada Minggu (21/7/2024). Ketiganya kompak bungkam dan belum merespon permintaan konfirmasi.
Padahal kala itu kepada media Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.
“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani, Jumat (12/5/2023) dalam keterangan persnya. ***