TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.
Kemudian Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, serta Kajati Jambi Hermon Deskristo, Kajati Banten Siswanto dan Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (4/7/2024).
Sebagai informasi, Hermon Dekristo bukan orang baru di Kejati Jambi, dia merupakan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi era Johanis Tanak dan Sapta Subrata jabat Kajati Jambi Tahun 2020-2022.
Hermo Dekristo sendiri mengisi jabatan yang lowong pasca ditinggal Kajati Jambi Elan Seherlan yang purna tugas.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan para Kajati yang baru saja dilantik untuk beradaptasi, berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.
Tentunya ini untuk mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.Para Kajati juga diminta untuk memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional.
Memperhatikan nilai nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum, guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
“Ingat, jaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dilingkup keluarga guna menjadi suri tauladan yang baik terhadap seluruh jajaran,” pesan Jaksa Agung.
Burhanudi juga menegaskan jajaran Kajati untuk selalu melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu,” ungkapnya sembari mengingatkan agar para Kajati untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan.
Burhanudin menegaskan kan menindak tegas jika ada penyelewengan kewenangan.**