Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut Bervariasi

×

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut Bervariasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM- JAKARTA – Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat tuntutan hukuman pidanabdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/7/24).

Example 300x600

Keempat terdakwa tersebut diatas, diadili karena kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Dalam requisitornya, Jaksa KPK menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara.

Jaksa pada KPK menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Jaksa, Rabu (10/7/24).

Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut keempatnya agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa, yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yaitu keempat terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang dideritanya serta pengakuannya merasa bersalah turut menjadi hal yang meringankan tuntutan hukuman itu.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ. Sofyan

Example 300250
Example 120x600