TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan, yang berlangsung di Manise Hotel, Kamis (4/7/2024).
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya mengatakan, PBJ oleh satuan pendidikan adalah kegiatan yang bertujuan, untuk pengadaan oleh satuan pendidikan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan pendidikan, atau dana operasional pusat dan daerah bantuan pemerintah lainnya, dan bantuan masyarakat.
“Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti norma, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan-penganggaran, pelaksanaan-penatausahaan, serta pelaksanaan-penatausahaan, dan pelaporan-pertanggungjawaban,” kata dia.
Menurut Ririmasse, guna memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), sebagai sesuatu sistem elekronik yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,” ucap dia.
Untuk itu Ririmasse berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegiatan tersebut, maka PBJ satuan pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan terlaksanakan dengan baik dan lancar.