TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketiadaan informasi publik terkait hasil final penanganan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disoal praktisi hukum.
Sebab, menurut pandangan praktisi hukum Henri Lumbaraja SE., S.H., M.H. M.H. Kes, semestinya penuntasan harta pailit, khususnya laporan final yang telah dilaporkan kurator kepada hakim pengawas atau ke pengadilan diumumkan di papan pengumuman.
“Pihak Pengadilan harus mengumumkan hasil final ke publik seperti maksud UU Kepailitan Pasal 74,” ucap Henri, Jumat (19/7/2024).
Henri mengatakan dirinya pada bulan Mei 2024 pernah secara tertulis meminta laporan akhir budel pailit kurator ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jakarta Pusat, Medan dan Makassar, tetapi permintaan tersebut hasilnya nihil hingga saat ini.
“Penegakan hukum UU Kepailitan masih perlu usaha yang lebih keras. Selain itu perlu pengawasan dari seluruh pihak yang terkait dan khususnya kontrol sosial masyarakat, sehingga maksud UU Kepailitan lebih baik,” tutup Henri.
Sayangnya hingga berita ditayangkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat enggan menanggapi permintaan konfirmasi media, Rabu (17/7/2024). ***