Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pemerkosaan Nenek 69 Tahun di Sorong

×

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pemerkosaan Nenek 69 Tahun di Sorong

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap wanita Lansia di Sorong ditangkap dan dihadiahi timah panas karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur dan tim Resmob Polres Sorong berhasil melakukan penangkapan terhadap GYB, salah satu terduga pelaku penganiaya dan pemerkosaan terhadap wanita Lansia di Sorong.

GYB ditangkap di SP 3 Kampung Kokoda Warmon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 05.30 WIT. Penangkapan itu tentu tidak berjalan mulus, di mana tim sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga pelaku.

Example 300x600

Diketahui, GYB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/lV/2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat, tanggal 12 April 2024, tentang kejadian Penganiayaan dan pemerkosaan terhadap IS (69), yang terjadi pada Jumat, 12 April 2024 di Komplek Kokoda Jln. Basuki Rahmat KM.8 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian, dengan wajah lebam berlumuran darah.

Korban sempat dirawat di RSUD Sele Be Solu dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit dr. Wahidin Makassar pada Minggu, (21/4/2024). IS kemudian menghembus nafas terakhirnya di ruang ICU pada Minggu (5/5/2024) pukul 11.45 WITA.

Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang dan membuat daftar pencarian orang terhadap terduga pelaku berinisial GYB.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, GYB mengakui perbuatannya.

“Menurut keterangan pelaku GYB, awalnya ia dalam pengaruh minuman beralkohol. Saat itu dia menendang pintu rumah korban hingga terbuka, dan pelaku masuk ke dalam rumah. Korban saat itu hendak berteriak minta tolong, namun pelaku memukul korban hingga terjatuh di lantai,”jelas Arifal.

Karena korban hendak melakukan perlawanan, sambung Arifal, pelaku GYB langsung melakukan penganiayaan dan memperkosa korban hingga korban tidak sadarkan diri.

“Pelaku juga sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp. 700.000, sebelum melarikan diri,”terang Arifal.

Example 300250
Example 120x600