Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PJ Wali Kota Ambon Ingatkan Pimpinan Unit Kerja Soal Pertanggungjawaban Keuangan

×

PJ Wali Kota Ambon Ingatkan Pimpinan Unit Kerja Soal Pertanggungjawaban Keuangan

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, saat memimpin apel ASN di Balai Kota Ambon, Senin (29/7/2024) pagi. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya kembali mengingatkan jajaran pimpinan unit kerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar segera memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan semester I Tahun Anggaran 2024.

“Ada sekian banyak, yang sampai saat ini masih belum masukan laporan pertanggungjawaban keuangan,” tegas PJ Wali Kota, saat memimpin apel ASN di Balai Kota Ambon, Senin (29/7/2024) pagi.

Example 300x600

Kaya menyatakan, batas waktu untuk memasukan laporan tersebut adalah 30 hari setelah berakhirnya semester, yang artinya jatuh pada Selasa (30/7/2024), sehingga diharapkan tanggung jawab para pimpinan, guna menyelesaikannya.

Menurutnya, pelaporan pertanggungjawaban keuangan semester berjalan ada dalam satu sistem. Itu artinya, apabila apabila ada satu OPD belum memasukan laporan tersebut, maka akan berpengaruh pada terlambatnya laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan.

“Filosofinya, nila setitik merusak susu sebelanga. Jadi saya ingatkan, agar laporan pertanggungjawaban keuangan untuk segera dilaporkan,” ujar Kaya.

Sanksi atas keterlambatan tersebut sesuai ketentuan, lanjut PJ Wali Kota, bisa berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

“Berarti dikembalikan kepada masing-masing bendahara dan pimpinan OPD-nya memiliki tanggung jawab. Jadi kalau gaji terlambat masuk, tidak usah saling menyalahkan,” tegasnya.

Olehnya itu Kaya mengingatkan, agar seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan harus lengkap 100 persen. Dan apabila ada yang belum, maka OPD harus membuat surat pernyataan yang menyatakan, bahwa anggarannya masih dikelola dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, pimpinan OPD tidak bisa melakukan permintaan berikutnya, sebelum menyelesaikan yang sebelumnya,” tandasnya.

Kaya berharap, hal ini akan menjadi perhatian dari para pimpinan OPD dan bendahara di lingkup Pemkot Ambon.

Example 300250
Example 120x600