TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya memutuskan, untuk membayar gaji ke-13 bagi 10.28 orang tenaga kontrak/honorer. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, saat Apel Pagi ASN, Senin (8/7/2024), di Balai Kota Ambon.
Dia mengaku, keputusan pembayaran gaji ke-13 ini telah melalui pertimbangan yang matang. “Hari Kamis (4/7/2024) lalu, saya berbicara dengan PJ Wali Kota terkait hak-hak tenaga kontrak/honorer, dan PJ Wali Kota memberikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD, untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji ke-13 bagi tenaga kontrak/honorer,” ujar Ririmasse.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, terungkap tenaga kontrak/honorer di Pemkot Ambon berjumlah 1.028 orang. Jika masing-masing menerima sebesar Rp 2,6 juta, maka akan menelan anggaran Rp 3.147.800.000.
Ririmasse kemudian memastikan, kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji ke-13.
Keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji ke-13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer, yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” terangnya.
Ririmasse menambahkan, keputusan pembayaran gaji ke-13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan. Di mana selama ini kinerja tenaga kontrak/honorer sama dengan ASN dan PPPK.
“Dengan pertimbangan itu, maka tenaga kontrak/honorer pantas kita berikan gaji ke-13, karena mereka memiliki kebutuhan anak sekolah,” ujar dia.
“Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di Kota Ambon. Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di Kota Ambon,” tandas Ririmasse.