Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPemerintahan

Pemda Dituntut Bayar Kompensasi Sewa Tanah Sisa Bangunan RSL Marinda Raja Ampat

×

Pemda Dituntut Bayar Kompensasi Sewa Tanah Sisa Bangunan RSL Marinda Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Sisa bangunan RSL Marinda Raja Ampat yang belum juga dituntut pemilik lahan
Sisa bangunan RSL Marinda Raja Ampat yang belum juga dituntut pemilik lahan
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sejak 2005 lahan milik Hasnia telah dipakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat untuk menjadi Rumah Sakit Lapangan (RSL) Marinda Raja Ampat.

Rumah Sakit Lapangan ini, dibangun sebagai sarana fasilitas pelayanan kesehatan, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ampat di Ibu kota Kabupaten Raja Ampat saat itu belum ada.

Example 300x600

Bangunan RSL Marinda ini, terbuat dari kontainer. Sejak RSUD Raja Ampat diresmikan pada tanggal 9 Mei 2013 oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi secara otomatis semua pelayanan kesehatan dari RSL Marinda dipindahkan.

Sisa – sia bangunan RSL Marinda Raja Ampat

Permasalahan kemudian muncul, karena sisa bangunan RSL Marinda masih berada di Lokasi atau areal tanah yang disewa dari Hasnia.

Hasnia melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irfan dan Hayrul mengaku sangat kecewa dengan Pemda Raja Ampat, sebab tak kunjung mendapat biaya kompensasi.

“Lahan klien kami dipakai sejak 2005 untuk dibangun rumah sakit Marinda. Waktu itu dengan perjanjian pematangan lahan dirapikan dan diberikan uang sewa 20 juta,” ungkap Irfan melalui sambungan telephone seluler kepada Redaksi Teropong News, Senin (22/7/2024).

Uang senilai 20 Juta itu, kata Irfan, sisa uang dari pematangan. Dimana kesepakatan waktu itu digunakan sampai 2012. Namun pada tahun 2012 itu, karena ada satu dan lain hal Pemda katakan bahwa dalam waktu dekat fasilitas akan dipindahkan di Waigama.

“Ironinya. Fasilitas tidak langsung dipindahkan, namun Pemda masih saja mengunakan areal lahan milik klien kami tanpa ada kompensasi pembayaran kepada klien kami,” ungkap Irfan.

Pemilik lahan Hasnia ditemani Kuasa Hukum, Muhammad Irfan

Pada Tahun 2021 – 2022, lanjut Irfan, Pemda membuat berita acara pengembalian lahan kepada Hasnia. Namun sampai hari ini bangunan sisa kontainer dan lain – lain tidak juga dipindahkan.

“Hal ini tentu saja sangat merugikan klien kami. Lahan di pakai sejak 2013 tanpa ada kompensasi. Maka itu kami Mohon pemda Raja Ampat dalam hal ini dinas kesehatan untuk menjawab ini. Kami menuntut Pemda Raja Ampat untuk membayar kompensasi kepada klien kami dari tahun 2013 sampai 2024,” ujar Irfan.

Permasalahan saat ini, Irfan sampaikan selaku kuasa hukum ada kebuntuan untuk bisa berkoordinasi dengan Pemda Raja Ampat melalui dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.

“Sampai dengan kami merilis siaran pers ini, Kepala Dinas Kesehatan belum bisa dihubungi. Untuk itu kami tegaskan, bila belum juga ada itikad baik dari Pemda Raja Ampat, maka dalam waktu dekat kami akan menggugat Pemda Raja Ampat terkait lahan yang digunakan sebagai fasilitas Rumah sakit Marinda ke Pengadilan Negeri Sorong, ” kata Irfan menegaskan.

Disinggung soal kompensasi yang dituntut Hasnia, Irfan sampaikan besar kompensasi senilai 20 Juta dikali dengan 11 tahun lama sisa bangunan RSL Marinda berada diatas lahan milik Hasnia.

“Jadi kami menuntut Pemda Raja Ampat untuk membayar kompensasi dari tahun 2013 sampai 2024,” tutup Irfan.

Example 300250
Example 120x600