Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Pakar Hukum Desak Aspidsus Kejati DKI Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

×

Pakar Hukum Desak Aspidsus Kejati DKI Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Alexius Tantrajaya berpandangan, seharusnya pejabat baru yakni Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi.

Harus dapat menyelesaikan semua kasus-kasus yang tertunda dan sudah naik ke penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh terduga pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Example 300x600

“Justru harus jadi prioritas utama untuk dituntaskan proses hukumnya, disamping kasus-kasus korupsi yang baru dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Alexius menanggapi pemberitaan soal indikasi mandeknya penangan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh terduga pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Asisten pidana khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tidak mengetahui perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021.

“Yang mana itu (perkara),” ujar Aspidsus saat ditemui usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mantan Kajari Jaksel itu menjelaskan pihaknya hanya akan berfokus pada perkara pidana khusus yang baru ditanganinya.

Artinya perkara perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021 diduga bakal mandek alias mangkrak penuntasan perkaranya.

“Kami akan menangani perkara yang baru saja,” tandas dia.

Alexius mengatakan, seharusnya justru adanya penggantian pejabat baru dilingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menggantikan pejabat yang lama adalah bentuk penyegaran dilingkungan kerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

“Agar bisa lebih baik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang menjadi harapan pimpinan Kejaksaan yakni Jaksa Agung RI,” tandasnya. ***

Example 300250
Example 120x600