Hukum

Pakar Hukum dan Humas PN Jakut Sebut Barbuk Senpi Ilegal Dirusak Total, Bukan Diserahkan Kepada Pihak Lain

×

Pakar Hukum dan Humas PN Jakut Sebut Barbuk Senpi Ilegal Dirusak Total, Bukan Diserahkan Kepada Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Alexius Tantrajaya.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Sengkarut tidak dimusnahkannya enam senjata api ilegal saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024, kian menegaskan posisi jaksa selaku eksekutor tidak menjalankan fungsinya.

Hal tersebut dikatakan praktisi hukum Alexius Tantrajaya dan Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 2 Juli 2024.

Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai pernyataan Kajari Jakarta Utara Dandeni Hardiana soal barang bukti (barbuk) enam senjata ilegal sudah diserahkan kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tidak dapat dibenarkan.

“Karena didalam press release telah secara jelas disebutkan tata cara pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan berupa senjata api dilakukan dengan alat pemotong besi,” ucap Alexius saat dimintai tanggapan perihal enam barbuk senpi tidak dimusnahkan Kejari Jakut, Selasa 2 Juli 2024.

Sebelumnya Kajari Dandeni mengatakan pihaknya telah menyerahkan enam senjata api tanpa izin kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni kepada TeropongNews.com Selasa 2 Juli malam melalui aplikasi Whatsapp.

Menurut keterangan Kajari Dandeni, saat beraudensi dengan sejumlah media pada Kamis 27 Juni, dia mengatakan bahwa personil Kejari Jakut tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal

“Saya bilang “akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu kepolisian” Saya tidak menyebut polres tertentu,” ujar Dandeni menanggapi pemberitaan teropongnews.com yang berjudul “Kajari Dandeni Bohong, Kapolres Jakut Pastikan Tidak Menerima Penyerahan 6 Senpi Ilegal”.

Alexius Tantrajaya menambahkan, semua pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim pidana berupa pemusnahan terhadap barang bukti i.c. berupa senjata api, haruslah dilaksanakan oleh eksekutor sesuai putusan hakim, dan tidak ada alternatif lain yang bisa disimpangi oleh eksekutor.

“Dan apabila benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti terhadap status atas barang bukti berupa senjata api, maka karena eksekutornya adalah dari pihak Kejaksaan Negeri maka sanksi berat atas penyimpangan tersebut haruslah diberikan oleh Jaksa Agung RI selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono, menuturkan bahwa dalam amar putusan majelis hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan, dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan jaksa sebagai eksekutornya,” terang Maryono, Selasa 2 Juli 2024. **