TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Central Asia Bank (BCA) akan mengenakan biaya administrasi Rp4.000 untuk tarik tunai melalui Electronic Data Capture (EDC) mulai 5 Juli 2024. Dengan demikian, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant ritel yang melayani fasilitas ‘Tunai BCA’, seperti minimarket dan supermarket.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn menjelaskan, perihal biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai.
“Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun,” kata dia melalui keterangan pers dikutip dari cnnindonesia.com, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hera melanjutkan, fasilitas ‘Tunai BCA’ menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.
Menurut dia, biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah masih lebih rendah dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp7.500 per transaksi.
Sementara untuk tarik tunai di jaringan ATM BCA dapat dilakukan gratis. Per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM, dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu.
Hera menambahkan, pihaknya senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah.
“Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” kata dia.