Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminalitas

Mantan Kadis Pendidikan Kota Sorong Bersedia Kembalikan Uang Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alkes COVID

×

Mantan Kadis Pendidikan Kota Sorong Bersedia Kembalikan Uang Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alkes COVID

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipikor Polresta Sorong Kota , IPDA Calvin Simbolon
Kanit Tipikor Polresta Sorong Kota , IPDA Calvin Simbolon
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (Alkes) Covid -19 Tahun Anggaran 2021 bersedia mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,3 Miliar.

Kesediaan kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan Konsultan Pengadaan Alkes Covid – 19 berinisial F disampaikan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota.

Example 300x600

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka bersedia melakukan pengembalian kerugian negara. Kedua tersangka ingin mengembalikan kerugian negara. Nanti ketika mereka sudah menyerahkan kerugian negara, kita akan serahkan ke pengadilan, ” beber Kapolresta Sorong Kota melalui Kasat Reskrim saat didampingi Kanit Tipikor Polresta Sorong Kota, IPDA Calvin Simbolon kepada Teropong News di Polresta Sorong Kota, Kamis (18/7/2024).

Memang diakui oleh Kanit Tipikor, selama diperiksa sebagai tersangka baik mantan Kadis Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan Konsultan berinisial F sangat koperatif. Meski ada beberapa kendala, dikarenakan kondisi kesehatan dari kedua tersangka saat diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Calvin, kedua tersangka mengakui mengunakan uang kerugian negara untuk keperluan sendiri. “Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, kerugian negara itu dipergunakan untuk keperluan dia sendiri, ” tutur Calvin.

Intinya berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes Covid – 19 dengan dua tersangka sejauh ini, sudah cukup matang. Tinggal penyidik rampungkan semua berkas hasil pemeriksaan untuk dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

“Kita sekarang lagi fokus susun berkas untuk pelimpahan. Mungkin dalam waktu dekat kita tahap 1. Nanti ketika kita sudah limpahkan berkas tahap 1 ada petunjuk dari Kejaksaan misalnya penambahan saksi dan lain sebagai, baru kita tambahkan lagi, ” ujar Calvin.

Sejauh ini , kata Calvin, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan mengumpulkan bukti – bukti. Serta penyidik berencana untuk melakukan penyitaan.

Calvin Simbolon katakan kedua tersangka saat ini tidak ditahan, karena kedua tersangka sudah mengajukan permintaan penangguhan penahanan.

Dalam penangguhan penahanan yang dimasukkan kepada Polresta Sorong Kota, kedua tersangka sedang sakit. Dimana untuk tersangka YA harus menjalani terapi berdasarkan surat dari Dokter.

“Dalam surat keterangan dokter itu memang menyebutkan bahwa tersangka YA harus menjalani terapi rutin akibat sakit yang diderita. Demikian pula dengan tersangka F, saat diperiksa asam lambung dan tensi darah drop, sehingga kita waktu itu arahkan untuk mendapat perawatan di klinik Polresta Sorong Kota, ” tutur Calvin.

Untuk diketahui mantan Kadis Pendidikan dan seorang konsultan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/A Nomor VI 2023 tanggal 27 Juni 2023.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong berinisial YA dan konsultan berinisial F ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024, bertempat di Polda Papua Barat.

Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, bertempat di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (28/6/2024) korupsi yang dilakukan YA terjadi pada tahun 2021. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong mendapat anggaran sebesar Rp 4,7 miliar dari intensif daerah untuk pengadaan alat protokol kesehatan.

Proyek itu kemudian dipecah menjadi 6 kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan yang selanjutnya dibagikan ke semua sekolah yang ada di Kota Sorong mulai dari tingkat TK, SD dan SMP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 25 saksi termasuk didalamnya saksi ahli dari BPK RI, terungkap bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong YA mengelola sendiri anggaran tersebut.

Kapolresta tambahkan dalam pengadaan alat protokol kesehatan COVID-19 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, terjadinya dugaan korupsi adalah karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Akan tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang harga satuannya telah di mark up.

Example 300250
Example 120x600