Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Libatkan Keluarga dan Tanda Tangan Palsu, Supervisor Leasing Gasak Dana Puluhan Miliar

×

Libatkan Keluarga dan Tanda Tangan Palsu, Supervisor Leasing Gasak Dana Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kendaraan yang dibiayai dengan perusahaan leasing.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Luar biasa modus yang dilakukan terdakwa Ibrahim selaku pengawas keuangan di perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tempatnya bekerja.

Dia menggunakan jabatan dan keluarganya untuk membobol dana ratusan miliar ke rekening pribadi Ibrahim bersama empat orang kepercayaan terdakwa Ibrahim. Mereka adalah Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawatri dan Mailani, sebagai tempat penampungan uang hasil curian.

Example 300x600

Dari surat dakwaan JPU diketahui bahwa saksi Dewi Kristiatmi adalah istri dari terdakwa Ibrahim. Kemudian saksi Lisa Miranda Saputri merupakan teman dekat terdakwa, Novan Fikra Tirta keponakan terdakwa dan Mailani adalah kakak kandung dari terdakwa.

Dana yang dihimpun dari rekening PT Bintang Mandiri Finamce (BMF), kepada keluarga Ibrahim sebesar Rp31 miliar, berhasil dipindahkan melalui internet banking. Lantaran Ibrahim mengetahui jeroan perusahaan itu.

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/24).

Terdakwa Ibrahim selaku supervisor finance di PT BMF, mempunyai kewenangan antara lain: mengelola pety cash pusat, melakukan transaksi pembayaran kewajiban setelah mendapat otoritas dari yang berwenang, melakukan pindah buku dana perusahaan dari rekening cabang ke rekening kantor pusat melalui persetujuan manager finance dan accountan, melakukan konfirmasi kepada bank terkait mutasi dan saldo rekening.

Setelah mengetahui dirinya memiliki kewenangan yang begitu besar, mulai timbul niat jahatnya. Ibrahim memalsukan tanda tangan saksi Suhandi Wirahandi selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. BMF tanpa sepengetahuan atasannya tersebut.

Dari hasil penggunaan tanda tangan palsu milik saksi Suhandi Wirahandi, terdakwa Ibrahim berhasil menggangsir total dana milik PT BMF sebesar Rp3 miliar ke rekening pribadi miliknya.

Selain memindahkan dana perusahaan lising, Ibrahim juga, “merekrut” kawananya yakni Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawtri dan Mailani, sebagai tempat penampungan uang hasil curian.

Dan akibat aksi komplotan pembobol dana perusahan PT BMF mengalami kerugian sebesar Rp65 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menjerat dengan Pasalv263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sofyan

Example 300250
Example 120x600