TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan syarat usia bakal calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah pada Pilkada 2024 yaitu minimal 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, aturan tersebut sudah menyesuaikan dengan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2: Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU pencalonan yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Hasyim lantas mengingatkan, calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun. Kemudian, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan alasan proses pelantikan dilaksanakan pada 1 Januari 2025, yakni pihaknya berpedoman pada Undang-undang Pilkada, Pasal 201 ayat 7 bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus menjabat sampai 2024.
Oleh sebab itu, menimbang pilkada terakhir dilaksanakan pada 2020, dan akhir masa jabatan apabila menurut Undang-undang dimaknai berakhir pada 31 Desember 2024.
“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.
Kendati demikian, tidak semua kepala daerah dilantik pada 1 Januari 2025. Hasyim memberikan contoh kasus bupati dan wakil bupati Yalimo yang dipilih dari Pilkada 2020 dan dilantik pada 1 April 2022.
Hasyim menyebut kepala daerah Kabupaten Yalim tersebut paling akhir dilantik dari hasil Pilkada 2020.
“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim.
Hasyim menuturkan untuk aturan lebih lanjut terkait proses pelantikan kepala daerah secara serentak nantinya akan diatur dengan peraturan presiden.
“Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Hasyim.