Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPeristiwa

Komnas Perempuan Berharap Panglima Tindak Oknum Anggota TNI AL di Sorong yang Intimidasi Jurnalis Perempuan

×

Komnas Perempuan Berharap Panglima Tindak Oknum Anggota TNI AL di Sorong yang Intimidasi Jurnalis Perempuan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum TNI AL di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya telah sampai pula ke telinga Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan tentu saja harus angkat bicara, sebab ada 2 anggota Jurnalis Perempuan yang merupakan anggota Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan beberapa wartawan yang hendak menjalankan tugas diintimidasi dan diduga turut diancam pada 9 Juli 2024.

Example 300x600

Komisioner Komnas Perempuan yang juga merupakan Ketua Sub Com Partisipasi Masyarakat, Veryanto Sitohang mengatakan bahwa Komnas Perempuan menyerukan agar semua pihak menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis khususnya jurnalis perempuan.

Veryanto juga mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI AL terhadap 2 anggota FJPI Papua Barat Daya dan beberapa wartawan lainnya.

Komnas Perempuan berharap Panglima TNI bisa turun tangan untuk menindak tegas oknum Anggota TNI AL yang diduga mengintimidasi dan mengancam dua jurnalis perempuan bersama beberapa wartawan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami berharap agar oknum TNI AL tersebut di proses sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bahwa tidak boleh ditolerir intimidasi dan kekerasan terhadap perempuan pembela Hak Asasi Manusia khususnya terhadap jurnalis perempuan,” tegasnya melalui siaran pers yang diterima melalui WhatsApp, Kamis (11/7).

Komisioner Komnas Perempuan turut mengingat kerentanan kekerasan yang dialami oleh jurnalis perempuan dalam menjalankan tugas, maka pedoman perlindungan terhadap jurnalis perempuan sebaiknya segera dibuat dan disosialisasikan oleh Dewan Pers dan Perusahaan Media.

“Komnas Perempuan mengajak semua pihak mendukung kerja-kerja Perempuan Pembela HAM termasuk Jurnalis Perempuan dan mempromosikan wilayah Papua termasuk Papua Barat Daya sebagai kawasan bebas dari tindak kekerasan,” kata dia menegaskan.

Ditambahkannya, jurnalis perempuan merupakan Perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan juga bahwa Perlindungan terhadap perempuan pembela hak asasi manusia diakomodir dalam Konstitusi khususnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita (Komnas Perempuan) juga telah memiliki UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.

Selain itu, kata Veryanto , ada pula Deklarasi Marakesh yang telah disepakati oleh Aliansi Lembaga HAM sedunia pada tahun 2018. Dimana Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut terlibat dalam proses tersebut, telah memandatkan kepada dunia untuk terus mempromosikan HAM dan peran Perempuan Pembela HAM.

“Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan menghormati semua ketentuan Deklarasi Pembela HAM,” pungkasnya.

Reportase : Hesty

Example 300250
Example 120x600