Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejari KKT Siap Hadapi Praperadilan Petrus Fatlolon

×

Kejari KKT Siap Hadapi Praperadilan Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, atas status tersangka yang menjeratnya, dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT memastikan, telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Petrus Fatlolon.

Example 300x600

“Tim jaksa penyidik sudah memiliki cukup bukti dan fakta-fakta yuridis, yang dapat mempertahankan status hukum Fatlolon,” tegas Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, El Imanuel Lolongan, saat dihubungi dari Ambon, Senin (22/7/2024).

Dia menegaskan, keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Syarat penetapan tersangka, kata Lolongan, diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.

“Putusan MK itu menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ujar Lolongan.

Menurutnya, penyidikan dan penetapan tersangka oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituduhkan penasehat hukum tersangka.

“Tidak ada itu abuse of power (penyalahgunaan wewenang), untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas dia.

Lolongan menegaskan, penetapan Fatlolon sebagai tersangka sudah sah, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Penyidik miliki lebih dari dua alat bukti yang sah dan proses penyidikan sesuai prosedur, sehingga secara formil penetapan tersangka sah menurut hukum. Ya, silakan (Fatlolon) mengajukan praperadilan, itu haknya dia. Kita siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanimbar ini.

Petunjuk majelis hakim perintahkan JPU menetapkan Fatlolon sebagai tersangka saat sidang perkara tersebut dijalankan oleh penyidik. “Apa yang diucapkan hakim itu bagian dari penetapan (Fatlolon sebagai tersangka),” jelas Lolongan.

Kejari Tanimbar selaku termohon yakin, gugatan dari Fatlolon akan ditolak hakim. “Kami optimis permohonan gugatan akan ditolak, karena seluruh proses perkara tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Dia memastikan, penetapan Fatlolon sebagai tersangka murni penegakan hukum tidak terkait dengan politik.

“Penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan momen politik (Pilkada KKT) yang sedang berjalan. Ini murni penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.

Lolongan mengatakan, penyidik akan hadir pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki. “Kita pasti akan hadir,” pungkasnya.

Sebelumnya sidang perdana gugatan praperadilan oleh pemohon Petrus Fatlolon melalui penasehat hukum digelar, Selasa (16/7/2024) lalu.

Namun penyidik Kejari Tanimbar tidak menghadiri sidang, lantaran disibukan dengan rangkaian kegiatan jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 atau HUT Kejaksaan RI tahun 2024. Hakim tunggal Harya Siregar menunda sidang hingga Selasa (23/4/2024).

Sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

Gugatan praperadilan diawali agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon hingga pembacaan putusan oleh hakim.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fatlolon telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Tanimbar, Mei lalu.

Namun dua kali itu pula eks orang nomor satu di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu mangkir alasan berada di Jakarta. Panggilan ketiga, Fatlolon akhirnya memenuhi panggilan, dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Juni lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan mantan Bupati KKT ini sebagai tersangka, dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Example 300250
Example 120x600