TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menyampaian sejumlah capaian kinerja pada Januari sampai Juli 2024.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, Rabu (24/7/2024).
Menurut Yusuf, pada bidang pembinaan realiasasi Pendapatan Bendahara Penerima selama semester I mencapai Rp725.063.889 yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke Kas Negara.
“Bidang tindak pidana ummum telah menerima pelimpahan perkara sejumlah 81 perkara (tersangka dan barang bukti) dan telah melaksanakan eksekusi atau mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp328.749.000,” ucapnya.
Dijelaskannya pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp40 juta dan pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp194.494.000.
Sementara pada bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pendampingan
hukum pelaksanaan pembangunan terhadap 6 kegiatan, yaitu pendampingan hukum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Raung (PUPR) di Jalan Semboja-Randusari.
Kemudian pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan Tuwel menuju tempat wisata Guci, pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan A. Yani Koridor IX Lampu Hias.
“Pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan DR Sutomo – Wahid Hasyim. Kelima pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan Gajahmada, dan keenam pendampingan hukum RSUD dr Soeselo Pelaksanaan Pembangunan IGD/Ponek (lanjutan). Pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp44.834.976,” ungkap Yusuf.
Sementara Yusuf mengatakan pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp64,678,000. ***