TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Blitar hari ini memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Jumat (26/7/2024).
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barbuk itu masih dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-64 dan dipimpin Kajari Blitar Dr Baringin SH MH di halaman Kantor Kejari Blitar, Jl. Sudanco Supradi No. 54 Kel. Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur.
Adapun barbuk yang dimusnahkan diantaranya: narkotika jenis sabu seberat 144,64 gram, ganja seberat 3.716,53 gram; pil dobel L sebanyak 4.847 butir; jamu sebanyak 19.768 botol; miras ilegal sebanyak 3.004 botol; senjata tajam, senjata api dan airsoftgun serta ratusan slop rokok tanpa cukai.
Dalam sambutannya Kajari Blitar mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 yang puncaknya akan dilaksanakan pada bulan September 2024.
“Dan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7/2024).
Untuk itu pihaknya mengundang mengundang para stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan sinergitas yang baik.
“Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” imbuh Baringin.
Diakhir sambutannya Kajari Blitar berharap melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar.
“Kami berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Blitar,” tutupnya. ***