TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur merespon atas putusan bebas Pengadilan Negeri Blitar terhadap terdakwa atas nama Samsudin (Gus Samsudin) dan kawan-kawan, dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial.
Bentuk respons Kejari Blitar tersebut yakni dengan mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung.
“Sedangkan alasan Kasasi adalah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP diantaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).
Kajari Blitar, Baringin SH MH menjelaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusannya.
Sebab majelis hakim PN Blitar menyatakan terdakwa Samsudin dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tetapi dalam fakta persidangan menurut JPU, terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan,” tutur Baringin dengan nada kecewa.
Untuk itu, mantan Kajari Toba Samosir menegaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar berbeda persepsi dengan hasil putusan majelis hakim PN Blitar atas perkara konten tukar pasangan tersebut.
“Kami sudah menerima salinan putusan lengkap dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi,” imbuhnya.
Setelah itu sambung dia, pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.
Dan perlu diketahui, dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Ahmat Yusuf dan Nur Fikri dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan. ***