TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Lima aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis di Jakarta berhasil disita tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Senin (8/7/24).
Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.
“Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” ucap Harli Siregar.
Penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Harli mengatakan aset yang disita tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
“Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi,” kata dia.
Sedangkan dari empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.
Adapun satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey.
Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.
“Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Diketahui, dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis. ***