BeritaHukum

Kajati DKI Jakarta Lantik Aspidsus Syarief Sulaiman

×

Kajati DKI Jakarta Lantik Aspidsus Syarief Sulaiman

Sebarkan artikel ini
Kajati DKI Rudi Margono melantik Aspidsus Syarief Sulaiman Nahdi di Aula Kejati Jakarta, Senin (1/7/2024).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Jaksa H. Syarief Sulaiman Nahdi kembali dilantik menjadi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pelantikan Aspidsus Syarief tersebut dilaksanakan oleh Kajati DKI, Rudi Margono di aula lantai lima gedung Kejati DKI Jakarta Senin (1/7/202).

Perlu diketahui, Jaksa Syarief menjabat sebagai Aspidsus adalah yang kali kedua, yang sebelumnya dia menjabat Aspidsus di Kejati Jawa Barat.

Mantan Kajari Jakarta Selatan kala itu menggantikan posisi Jaksa Bima Suprayoga yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini jabatan Aspidsus Syarief Sulaiman Nahdi di DKI Jakarta, menggantikan posisi Nurcahyo Jungkung Madyo yang dirotasi sebagai Asisten Khusus (Asus), Jaksa Agung.

Dalam sambutannya Kajati Rudi Margono meminta dan mengharapkan Syarief Sulaeman Nahdi dapat meneruskan tongkat estafet untuk mempertahankan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus yang telah diraih.

“Serta dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta” kata Kajati dalam arahan dan sambutannya.

Ditambahkan Kajati, dalam pelaksanaanya supaya mengedepankan penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau aset recovery, dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.

Upayakan sinergitas dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan (preventif) dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem.

“Senantiasa memahami dan mendudukan arti penting bidang tindak pidana khusus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan dengan terus berinovasi meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara bertindak secara professional dan proposional, serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” tutup Kajati. Sofyan